Bakorkamla Godok Payung Hukum Coast Guard

Jum'at, 26 Des 2008,Jurnal Nasional - BADAN Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berharap draf awal rancangan peraturan pemerintah tentang penjaga pantai (coast guard) digodok olehnya. "Kami kan dianggap embrio lembaga terintegrasi keamanan laut," kata Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya Budhi Hardjo usai donor darah menyambut hari ulang tahun kedua Bakorkamla di Jakarta, Rabu (24/12).

Dia menjelaskan, Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pembentukan Sea and Coast Guard harus menjadi momentum mewujudkan lembaga yang memiliki kewenangan penuh menjaga keamanan laut dan pantai. Dalam UU Pelayaran, diamanatkan lembaga itu harus sudah berdiri paling lambat tiga tahun dari pemgesahan UU 17.

Walaupun fungsinya akan lebih luas daripada pelayaran, UU tersebut bisa dijadikan sebagai landasan pembentukan melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan. "Jangan hanya hadir, tapi tidak ada implementasinya," katanya.

Budhi mengakui, masih ada kendala ego sektoral dengan banyaknya instansi yang memiliki kewenangan di laut. Ego ini, kata dia, selama dua tahun pembentukan Bakorkamla telah dicoba dieliminasi.

Salah satunya, melalui pertemuan bulanan yang dihadiri seluruh otoritas keamanan laut, antara lain TNI AL, Polisi Air, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), serta instansi terkait lainnya. Operasi terpadu bersandi "Gurita" juga menjadi cara menyamakan visi dan misi. "(Koordinasi) ini tantangan terberat kita," katanya.

Dia menambahkan, untuk menghindari kesan pembentukan lembaga baru, disarankan hanya merevitalisasi lembaga yang telah ada. Artinya, lebih pemberdayaan Bakorkamla dan penguatan KPLP.

Payung hukum lewat Peraturan Pemerintah pun dianggap cukup, asalkan semua instansi terkait sepakat. Penjurunya pun tetap, yaitu menteri perhubungan. "Kalau tak ada aral melintang, 2009 lembaga ini dapat terwujud," kata Budhi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan Sunaryo mengatakan, coast guard akan menjadi lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab langsung ke presiden.

Dia yakin, pembentukan lembaga satu pintu ini akan mendorong keyakinan dunia internasional terkait keamanan di laut Indonesia. Dephub sendiri sebagai koordinator pembentukan lembaga tersebut menargetkan operasional akhir 2009.

Sedangkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum lembaga tersebut diperkirakan kelar pertengahan 2009. Saat ini, rancangan peraturan sedang proses pembuatan.

"Dalam penggodokan kami tidak ingin menghilangkan salah satu sektor dan mementingkan sektor lainnya," katanya.(Adhitya Cahya Utama)

BERITA @JURNAS

You can leave a response, or trackback from your own site.
Powered by Blogger