TNI dan AB Australia Sepakati Pelaksanaan Perjanjian Lombok

12 Januari 2009 -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Forces/ADF), sepakati rumusan pelaksanaan Perjanjian Lombok yang ditandatangani kedua pemerintahan pada 13 November 2006.

Kesepakatan rumusan pelaksanaan Perjanjian Lombok (Lombok Treaty) itu tertuang dalam
nota pernyataan bersama (joint statement) yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dan Panglima ADF Marsekal Allan Grant (Angus) Houston di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (12/1).

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen ketika dmintai ikonfirmasi mengatakan, fokus pelaksanaan Perjanjian Lombok itu mencakup kerjasama kontra terorisme, kerjasama maritim dan penanganan bencana atau operasi militer selain perang.

"Penjabaran dari Perjanjian Lombok itu dapat dilakukan melalui pertukaran perwira, saling kunjung pejabat angkatan bersenjata kedua negara untuk saling bertukar pengalaman dan informasi, termasuk pula latihan bersama," katanya.

Sagom menambahkan, dengan rumusan pelaksanaan Perjanjian Lombok itu, maka hubungan angkatan bersenjata kedua negara dapat terus dipelihara dan ditingkatkan secara lebih luas dan lebih baik.

Perjanjian Lombok yang mulai berlaku pada 7 Februari 2008 merupakan landasan yang kuat untuk meningkatkan hubungan bilateral dalam suatu tantangan dan peluang yang baru.

Perjanjian Lombok meliputi kerjasama bidang pertahanan, penegakan hukum, kontra terorisme, intelijen, keamanan maritim, keselamatan pembangunan dan keamanan pencegahan senjata pemusnah massal.

Perjanjian ini juga mencakup kerjasama darurat, kerjasama dalam organisasi dunia tentang isu-isu keamanan dan kerjasama antarmasyarakat. Usai penandatangan pernyataan bersama Perjanjian Lombok, Panglima ADF Houston dijadwalkan mengadakan kunjungan kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono. (Berita @ MI)

You can leave a response, or trackback from your own site.
Powered by Blogger